Tentang KeMenDikBudRisTek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)(KeMenDikBudRisTek – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)
KeMenDikBudRisTek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)(KeMenDikBudRisTek – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi), atau secara resmi bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, adalah bekas kementerian dalam Pemerintah Republik Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi 7. Kementerian ini dibentuk pada tahun 2021 melalui penggabungan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, serta diatur secara hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 17. Selama masa baktinya, kementerian ini dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim dalam Kabinet Indonesia Maju 3. Pada tanggal 8 November 2024, KeMenDikBudRisTek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)(KeMenDikBudRisTek – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) resmi dibubarkan dan fungsinya direorganisasi menjadi tiga kementerian terpisah, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan 2. Dengan demikian, entitas ini kini merupakan institusi historis periode 2021–2024 dan bukan lagi kementerian aktif dengan nomenklatur tersebut 2.
Ringkasan Informasi
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nama resmi | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
| Singkatan | KeMenDikBudRisTek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)(KeMenDikBudRisTek – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) |
| Negara | Indonesia |
| Jenis | Kementerian pemerintah Indonesia |
| Bidang | Pendidikan, kebudayaan, riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi |
| Periode aktif | 2021–2024 |
| Dasar hukum utama | Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2021 |
| Menteri terakhir | Nadiem Anwar Makarim |
| Kabinet | Kabinet Indonesia Maju |
| Kantor pusat | Kompleks Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta |
| Status sekarang | Tidak berdiri (direorganisasi pada 2024) |
| Reorganisasi | Menjadi tiga kementerian baru pada 2024 |
Sejarah Pembentukan
KeMenDikBudRisTek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)(KeMenDikBudRisTek – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) lahir sebagai bagian dari reorganisasi kementerian pada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebelum tahun 2021, urusan pemerintahan di sektor terkait ditangani oleh dua kementerian terpisah, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) 1. Sebelumnya, pendidikan tinggi juga pernah berada di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) 5. Pada bulan April 2021, struktur tersebut diubah dengan menggabungkan bidang riset dan teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga terbentuklah KeMenDikBudRisTek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)(KeMenDikBudRisTek – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) 17. Dasar formal pembentukannya adalah Keputusan Presiden No. 72/P Tahun 2021 yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2021 4.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Perpres No. 62 Tahun 2021, KeMenDikBudRisTek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)(KeMenDikBudRisTek – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara 3. Kementerian ini bertanggung jawab atas pengelolaan sistem pendidikan nasional yang mencakup pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, vokasi, khusus, layanan khusus, profesi, serta pengembangan perguruan tinggi sesuai kewenangannya 9. Di bidang kebudayaan, kementerian menangani pemajuan kebudayaan termasuk warisan budaya, cagar budaya, seni, tradisi, bahasa, sastra, museum, serta pelindungan dan dokumentasi kekayaan budaya. Penambahan unsur riset dan teknologi bertujuan menciptakan keterkaitan erat antara pendidikan, penelitian, inovasi, dan teknologi, yang meliputi pengembangan ekosistem riset, sumber daya manusia sains, serta pemanfaatan hasil inovasi 7.
Identitas dan Filosofi
Identitas kelembagaan KeMenDikBudRisTek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)(KeMenDikBudRisTek – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) tidak terlepas dari semboyan Tut Wuri Handayani yang berasal dari pemikiran Ki Hadjar Dewantara. Lambang kementerian menggunakan unsur visual berupa bidang segi lima berwarna biru muda, tulisan Tut Wuri Handayani, belencong bermotif Garuda, buku, serta warna putih dan kuning emas. Identitas visual ini memiliki sejarah panjang yang berakar pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0398/M/1977, sehingga logo yang digunakan bukanlah ciptaan baru pada 2021 melainkan kelanjutan dari lambang pendidikan nasional yang sudah ada sebelumnya 8. Pada periode 2021–2024, kementerian juga mengarusutamakan konsep Profil Pelajar Pancasila yang menargetkan peserta didik berkarakter beriman, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif 9.
Kebijakan Strategis
Selama periode 2021–2024, KeMenDikBudRisTek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)(KeMenDikBudRisTek – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) menerapkan sejumlah kebijakan transformasi yang dikenal luas:
- Merdeka Belajar: Payung besar reformasi pendidikan yang mendorong fleksibilitas pembelajaran, penguatan kompetensi, pengurangan beban administratif, dan transformasi satuan pendidikan.
- Kurikulum Merdeka: Pendekatan kurikulum yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan guru untuk menyesuaikan materi, metode, dan konten dengan kebutuhan peserta didik serta konteks lokal 910.
- Asesmen Nasional: Evaluasi sistem pendidikan yang berfokus pada kualitas proses dan lingkungan belajar, bukan sekadar ujian individu.
- Kampus Merdeka (MBKM): Kebijakan pendidikan tinggi yang memungkinkan mahasiswa memperoleh pengalaman belajar di luar program studi atau kampus melalui berbagai kegiatan terstruktur.
Struktur Organisasi dan Pendanaan
KeMenDikBudRisTek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)(KeMenDikBudRisTek – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) memiliki struktur birokrasi yang kompleks terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, badan, pusat, unit pelaksana teknis, perguruan tinggi negeri, dan lembaga layanan pendidikan tinggi 6. Besarnya organisasi ini tercermin dari jaringan pegawai dan unit kerja yang tersebar di tingkat pusat, daerah, dan institusi pendidikan. Sebagai kementerian pemerintah, seluruh pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai amanat Perpres No. 62 Tahun 2021 3. Pemangku kepentingan kementerian sangat luas, meliputi peserta didik, guru, dosen, peneliti, budayawan, seniman, pelaku industri, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum.
Pembubaran dan Reorganisasi
Pada tanggal 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan restrukturisasi pemerintahan yang memecah KeMenDikBudRisTek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)(KeMenDikBudRisTek – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) menjadi tiga kementerian baru 2. Perubahan ini mendapatkan dasar hukum melalui peraturan presiden yang mulai berlaku efektif pada 8 November 2024, sekaligus mencabut Perpres No. 62 Tahun 2021. Ketiga kementerian penerus tersebut adalah:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen): Berfokus pada pendidikan dasar, menengah, guru, dan tenaga kependidikan.
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek): Menangani pendidikan tinggi serta bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kementerian Kebudayaan: Mengurusi bidang kebudayaan secara terpisah dalam struktur Kabinet Merah Putih 2.
Dengan berlakunya reorganisasi ini, KeMenDikBudRisTek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)(KeMenDikBudRisTek – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) resmi berakhir sebagai institusi aktif. Penyebutan nama tersebut setelah tahun 2024 merujuk pada entitas historis periode 2021–2024, bukan kementerian yang sedang beroperasi saat ini.
References
- Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia – Wikipedia
- Ministry of Education, Culture, Research, and Technology – Wikipedia
- Ministry of Education, Culture, Research, and Technology – Wikipedia
- Ministry of Education, Culture, Research, and Technology – Wikipedia
- Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia – Wikipedia
- Ministry of Education, Culture, Research, and Technology – Wikipedia
- Ministry of Education, Culture, Research, and Technology – Wikipedia
- Ministry of Education, Culture, Research, and Technology – Wikipedia
- Ministry of Education, Culture, Research, and Technology – Wikipedia
- Ministry of Education, Culture, Research, and Technology – Wikipedia